Minggu, 30 Oktober 2016

PENTINGNYA PENGAWAS SYARIAH PADA LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH



Ilustrasi (akuntansi-kreatif.blogspot.co.id)

Oleh : Sumiati



Lembaga Keuangan Syariah adalah badan usaha yang kegiatannya dibidang keuangan syariah dan asetnya berupa aset-aset keuangan maupun non keuangan berdasarkan prinsip syariah. Pada tahun 1970, Mesir merupakan negara pertama yang mendirikan LKS kemudian menyebar di Timur Tengah, Negara Asia, Eropa, Amerika Serikat dalam beberapa dekade berikutnya. Pada tahun 2009, jumlah LKS mencapai 485 di seluruh dunia. Selama tiga dekade terakhir, beberapa organisasi internasional telah dibentuk dengan mandat standarisasi dan harmonisasi praktik tata kelola pada LKS.
Lembaga keuangan syariah sebagai sebuah perusahaan yang juga membuat laporan keuangan, tentunya membutuhkan badan yang independen untuk memastikan kewajaran atas laporan keuangan yang disajikan, serta untuk menjaga agar laporan keuangan tersebut murni dan dapat dipercaya oleh para pihak pengguna laporan keuangan. Selain itu, karena LKS melakukan usaha atas dasar Islam maka LKS harus memastikan bahwa kegiatan operasional perusahaan benar-benar telah menerapkan prinsip yang ditentukan oleh syariah Islam. Berdasarkan hal tersebut, maka diperlukan adanya pengawas syariah.
            Pengawas syariah atau audit syariah adalah proses pencegahan, perbaikan dan alat pengendali, review dan analisis semua kegiatan, produk, kontrak LKS dan transaksi mulai dari penggabungan LKS dan seterusnya serta untuk memastikan kepatuhan dengan syariat Islam untuk tujuan menghasilkan keuntungan yang sah (halal) dan meningkatkan kinerja LKS.
            Pentingnya keberadaan pengawas syariah atau biasa disebut dengan audit syariah tersebut untuk membantu LKS dalam menjalankan bisnis agar sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, meningkatkan kepercayaan stakeholder, menjamin kehalalan atas keuntungan yang dihasilkan, serta sebagai komitmen LKS dalam melakukan bisnis dengan prinsip syariah.
            Berdasarkan hal tersebut diatas, maka dibentuk beberapa lembaga yang berfungsi sebagai penasihat dan pengawas syariah untuk memastikan bahwa operasional yang dijalankan oleh LKS tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Dewan Kerjasama negara Teluk atau Gulf Cooperation Council yang terdiri dari negara Bahrain, Kuwait, Oman, Uni Emirat Arab, Qatar dan arab Saudi menempatkan pengawas syariah yang beroperasi di tingkat makro dan tingkat mikro. Pada tingkat makro pengawas syariah dilakukan oleh Shari’ah Supervisory Commitee (SSC) sedangkan pada tingkat mikro dapat dilakukan oleh  Shari’ah Supervisory Board (SSB) dan Shari’ah Advisory Counsil (SAC).          
Di Indonesia yang berwenang melakukan proses audit syariah adalah Dewan Pengawas Syariah (DPS). DPS merupakan badan yang terdapat di LKS dan bertugas mengawasi pelaksanaan keputusan Dewan Syariah Nasional di Lembaga Keuangan Syariah tersebut. DPS diangkat dan diberhentikan di LKS setelah mendapat rekomendasi dari DSN.  Peran utama DPS adalah mengawasi jalannya LKS agar selalu sesuai dengan ketentuan-ketentuan syariah, membuat pernyataan secara berkala bahwa LKS yang diawasinya telah berjalan sesuai dengan ketentuan syariah, meneliti dan membuat rekomendasi produk baru dari LKS yang diawasinya, DPS, Komisaris dan Direksi, bertugas untuk terus-menerus mengawal dan menjaga penerapan nilai-nilai Islam dalam setiap aktivitas yang dikerjakan LKS, serta melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang LKS, melalui media-media yang sudah berjalan dan berlaku di masyarakat.        
Mengingat pentingnya keberadaan DPS tersebut maka idealnya seorang DPS yang kompeten harus menguasai pengetahuan yang baik dalam hal keuangan, akuntansi dan hukum syariah agar dapat memahami setiap transaksi serta mengaudit LKS. Namun pada peraktiknya, bukti empiris menunjukan bahwa mayoritas auditor syariah di LKS kurang berpengalaman dan tidak memiliki kualifikasi profesional yang baik. Mereka yang memiliki pengetahuan akuntansi cenderung tidak memiliki pengetahuan syari’at dan sebaliknya. Melihat adanya pengaruh besar DPS terhadap peningkatan integritas perusahaan maka hendaknya DPS lebih aktif mengikuti berbagai macam training yang berguna untuk meningkatkan skill keuangan,akuntansi maupun pengetahuan dibidang syari’at.
Rujukan:
Garas, S. N., & Pierce, C. (2010). Shari'a Supervision of Islamic Financial Institutions. Journal of Financial Regulation and Compliance Vol. 18 No. 4