Ilustrasi (akuntansi-kreatif.blogspot.co.id)
Oleh : Sumiati
Lembaga
Keuangan Syariah adalah badan usaha yang kegiatannya dibidang keuangan syariah
dan asetnya berupa aset-aset keuangan maupun non keuangan berdasarkan prinsip
syariah. Pada tahun 1970, Mesir merupakan negara pertama yang mendirikan LKS
kemudian menyebar di Timur Tengah, Negara Asia, Eropa, Amerika Serikat dalam
beberapa dekade berikutnya. Pada tahun 2009, jumlah LKS mencapai 485 di seluruh
dunia. Selama tiga dekade terakhir, beberapa organisasi internasional telah
dibentuk dengan mandat standarisasi dan harmonisasi praktik tata kelola pada
LKS.
Lembaga
keuangan syariah sebagai sebuah perusahaan yang juga membuat laporan keuangan,
tentunya membutuhkan badan yang independen untuk memastikan kewajaran atas
laporan keuangan yang disajikan, serta untuk menjaga agar laporan keuangan
tersebut murni dan dapat dipercaya oleh para pihak pengguna laporan keuangan.
Selain itu, karena LKS melakukan usaha atas dasar Islam maka LKS harus
memastikan bahwa kegiatan operasional perusahaan benar-benar telah menerapkan
prinsip yang ditentukan oleh syariah Islam. Berdasarkan hal tersebut, maka
diperlukan adanya pengawas syariah.
Pengawas syariah atau audit syariah
adalah proses pencegahan, perbaikan dan alat pengendali, review dan analisis
semua kegiatan, produk, kontrak LKS dan transaksi mulai dari penggabungan LKS
dan seterusnya serta untuk memastikan kepatuhan dengan syariat Islam untuk
tujuan menghasilkan keuntungan yang sah (halal) dan meningkatkan kinerja LKS.
Pentingnya keberadaan pengawas
syariah atau biasa disebut dengan audit syariah tersebut untuk membantu LKS
dalam menjalankan bisnis agar sesuai dengan prinsip-prinsip syariah,
meningkatkan kepercayaan stakeholder, menjamin kehalalan atas keuntungan
yang dihasilkan, serta sebagai komitmen LKS dalam melakukan bisnis dengan
prinsip syariah.
Berdasarkan hal tersebut diatas,
maka dibentuk beberapa lembaga yang berfungsi sebagai penasihat dan pengawas syariah
untuk memastikan bahwa operasional yang dijalankan oleh LKS tidak bertentangan
dengan prinsip syariah. Dewan Kerjasama negara Teluk atau Gulf Cooperation
Council yang terdiri dari negara Bahrain, Kuwait, Oman, Uni Emirat Arab,
Qatar dan arab Saudi menempatkan pengawas syariah yang beroperasi di tingkat makro
dan tingkat mikro. Pada tingkat makro pengawas syariah dilakukan oleh Shari’ah
Supervisory Commitee (SSC) sedangkan pada tingkat mikro dapat dilakukan
oleh Shari’ah Supervisory Board (SSB)
dan Shari’ah Advisory Counsil (SAC).
Di
Indonesia yang berwenang melakukan proses audit syariah adalah Dewan Pengawas Syariah (DPS). DPS merupakan badan yang terdapat di LKS dan bertugas mengawasi
pelaksanaan keputusan Dewan Syariah Nasional di Lembaga Keuangan Syariah
tersebut. DPS diangkat dan diberhentikan di LKS setelah mendapat rekomendasi
dari DSN. Peran utama DPS adalah
mengawasi jalannya LKS agar selalu sesuai dengan ketentuan-ketentuan syariah,
membuat pernyataan secara berkala bahwa LKS yang diawasinya telah berjalan
sesuai dengan ketentuan syariah, meneliti dan membuat rekomendasi produk baru
dari LKS yang diawasinya, DPS, Komisaris dan Direksi, bertugas untuk
terus-menerus mengawal dan menjaga penerapan nilai-nilai Islam dalam setiap
aktivitas yang dikerjakan LKS, serta melakukan sosialisasi kepada masyarakat
tentang LKS, melalui media-media yang sudah berjalan dan berlaku di masyarakat.
Mengingat
pentingnya keberadaan DPS tersebut maka idealnya seorang DPS yang kompeten
harus menguasai pengetahuan yang baik dalam hal keuangan, akuntansi dan hukum
syariah agar dapat memahami setiap transaksi serta mengaudit LKS. Namun pada
peraktiknya, bukti empiris menunjukan bahwa mayoritas auditor syariah di LKS
kurang berpengalaman dan tidak memiliki kualifikasi profesional yang baik.
Mereka yang memiliki pengetahuan akuntansi cenderung tidak memiliki pengetahuan
syari’at dan sebaliknya. Melihat adanya pengaruh besar DPS terhadap peningkatan
integritas perusahaan maka hendaknya DPS lebih aktif mengikuti berbagai macam
training yang berguna untuk meningkatkan skill keuangan,akuntansi maupun
pengetahuan dibidang syari’at.
Rujukan:
Garas, S. N., & Pierce, C. (2010). Shari'a
Supervision of Islamic Financial Institutions. Journal of Financial Regulation
and Compliance Vol. 18 No. 4